MANTAN SOSOK CAWAPRES KITA MA’RUF AMIN

Ma’ruf Amin (lahir 11 Maret 1943) adalah seorang ulama Islam yang merupakan mantan Wakil Presiden Indonesia masa bakti 2019 sampai 2024 dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa . Berusia hampir 77 tahun saat dilantik, ia merupakan wakil presiden Indonesia tertua ke-2 yang pernah dilantik.

Dia adalah ketua Majelis Ulama Indonesia ketika dia menerima nominasi wakil presiden.Pada tanggal 9 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Ma’ruf akan menjadi pasangannya dalam Pemilihan Presiden Indonesia 2019 . Setelah pencalonannya, ia menurunkan dirinya sebagai Pemimpin Umum ( rais ‘aam syuriah ) Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di dunia

Kehidupan pribadi

Lahir dengan nama Ma’ruf al-Karkhi pada tanggal 11 Maret 1943 , yang bertepatan pada tanggal 4 Rabiul Awal 1362 Hijriyah di Desa Kresek , Tangerang , Batavia , dari pasangan Kyai Haji Muhammad Amin dan Hajjah Maimunah. Ma’ruf terlahir dari keluarga yang sangat religius, bahkan ia masih memiliki garis keturunan dari Nawawi al-Bantani , ulama asal Banten dan juga masih keturunan Sultan Maulana Hasanuddin , Sultan Banten pertama yang memiliki nasab sampai kepada Nabi Muhammad SAW Ayahnya memberi nama “Ma’ ruf al-Karkhi” bukan tanpa sebab, melainkan Kyai Muhammad Amin berharap Ma’ruf dapat menjadi ahli agama, seperti Abu Mahfudz Ma’ruf bin Firus al-Karkhi atau lebih dikenal dengan Ma’ruf al-Karkhi, seorang ahli sufi dari Persia . Nama “al-Karkhi” pada nama belakang Ma’ruf tidak bertahan begitu lama, karena tidak tercatat dalam dokumen-dokumen legal. Pada tahun-tahun berikutnya, nama yang dipakai adalah nama ayah, Amin. Sehingga namanya berubah menjadi “Ma’ruf Amin”.

Pada tahun 1955, Ma’ruf memperoleh pendidikan awalnya di Sekolah Rakyat Kresek dan pada saat yang sama juga ia gembungkan pengetahuan agama di Madrasah Ibtidaiyah Kresek, kemudian melanjutkan pendidikan menengah Madrasah Tsanawiyah (1958) dan Madrasah Aliyahnya (1961) di Pondok Pesantren Tebuireng , Jombang , Jawa Timur milik Hasyim Asy’ari , pendiri Nahdlatul ‘Ulama . Dia disekolahkan di sebuah pondok pesantren di Banten tahun 1963. Setahun setelahnya, ia menempuh pendidikan tinggi pada tahun 1964 di Fakultas Ushuluddin Universitas Ibnu Khaldun , Bogor dan berhasil memperoleh gelar sarjana filsafat Islam.Selepas tamat perguruan tinggi, ia sempat mendapat tawaran prajurit kepolisian sekitar tahun 1965. Akan tetapi, tawaran tersebut ditolak, bersamaan dengan datangnya penolakan dari pihak keluarganya.

Ma’ruf telah berumah tangga pada tahun 1964 bersama Siti Churiyah. Mereka dikaruniai delapan orang anak, antara lain Siti Ma’rifah, Siti Mamduhah, Siti Najihah, Siti Nur Azizah , Ahmad Syauqi, Ahmad Muayyad, Siti Hannah, dan Siti Haniatunnisa. Ia dan keluarga kecilnya mulai menginjakkan kakinya di Koja , Tanjung Priok , Jaka Utara pada pertengahan tahun 1964. Saat itu, bidang sosial dan politik sangat cemerlang. Namun, pada tanggal 21 Oktober 2013 , Siti Churiyah meninggal dunia di Rumah Sakit Premier, Jatinegara , Jakarta Timur setelah 49 tahun pernikahan mereka.Tujuh bulan kemudian, pada tanggal 31 Mei 2014 , Ma’ruf menikahi Wury Estu Handayani yang telah menjadi janda selama sekitar dua tahun. Keduanya menjalani taaruf secara singkat sebelum akhirnya menikah dalam upacara sederhana di Masjid Agung Sunda Kelapa , Menteng , Jakarta Pusat . Ia dikenal memiliki ciri khas memakai sar u ng yang melambangkan kebudayaan Mu langsing .

Perjalanan Karier

Tak lama setelah menyelesaikan program studi dari perguruan tinggi, Ma’ruf melakukan tugas dakwah di Jakarta pada tahun 1964 dan menjadi guru sekolah di Jakarta Utara sejak tahun 1964 hingga 1970. Di samping itu, ia juga bekerja sebagai Dosen Fakultas Tarbiyah Universitas Nahdlatul Ulama, Jakarta, tahun 1968 dan Direktur, sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan dan Yayasan Al-Jihad tahun 1976. Kiprahnya di Nahdlatul Ulama dimulai sewaktu dirinya menjabat sebagai Ketua Gerakan Pemuda Ansor mengomel Koja yang pertama dengan menginisiasi pembentukan grup drumband untuk meningkatkan kreativitas pemuda GP Ansor di bidang seni dan budaya , antara tahun 1964 sampai 1965. Selain itu, ia memimpin GP Ansor Cabang Tanjung Priok dari tahun 1965 sampai 1966 dan Ketua Front Pemuda yang beranggotakan organisasi lintas partai pemuda dari tahun 1964 sampai 1967. Dilanjut pada tahun 1966 hingga 1970, ia memimpin Nahdlatul Ulama Jakarta, lalu menjabat sebagai Wakil Ketua Nahdlatul Ulama wilayah Jakarta dari tahun 1968 sampai 1976. Sebagai seorang pendakwah, Ma’ruf terlibat dalam Koordinator Dakwah Islam dengan menjadi anggotanya sejak tahun 1970 hingga 1972. Setelahnya, ia menjabat sebagai anggota Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) Jakarta sejak 1971 hingga 1977. Setelah itu, Ma’ruf menjadi anggota Pengurus Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, antara tahun 1977 hingga 1989 dan memimpin Yayasan Syekh Nawawi Al-Bantani sebagai ketua umum tahun 1987.

Sejarah politiknya dimulai ketika terpilih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Utusan Golongan sewaktu Nahdlatul Ulama masih aktif sebagai organisasi partai politik untuk periode 1971–1977, melalui Pemilu 1971 dengan anggota termuda pada masanya. Ia dilantik pada tanggal 14 Oktober 1971 dan memimpin sementara DPRD DKI Jakarta bersama dengan Sjamsidar Moerdono dari Fraksi Golongan Karya . Selain itu, ia juga mengetuai Fraksi Utusan Golongan dari tahun 1971 sampai 1973 dan Ketua Dewan Fraksi PPP dari tahun 1973 sampai 1977. Ma’ruf kembali terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta di Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) periode 1977–1982, sekaligus menjabat Ketua Fraksi PPP dan pimpinan Komisi A. Di akhir masa jabatannya, Ma’ruf kembali ke kampus sebagai dosen dan aktivisme sosial. Pada tahun 1989, ia ditunjuk sebagai katib ‘aam , yakni posisi senior dalam syuriah atau dewan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama sampai tahun 1994. Dia kemudian naik posisi menjadi salah satu dari rais syuriah atau pemimpin (1994–1998) dan mengawasi kepemimpinan eksekutif Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Pasca reformasi di Indonesia pada tahun 1998, Ma’ruf menjadi penasehat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta bagi Gus Dur selama periode kepresidenannya di Indonesia dari tahun 1999 sampai 2001. Ia kembali aktif dalam dunia politik setelah melenggang ke Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik In d onesia (MPR RI) pada periode 1997–1999 yang terpilih di Fraksi Utusan Golongan. Ketika Partai Kebangkitan Bangsa terbentuk, Ma’ruf akhirnya keluar dari partai pada tahun 1998. Di tahun yang sama, ia juga terlibat dalam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai anggota Mustasyar PBNU. Pada tanggal 1 Oktober 1999, Ma’ruf dilantik sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Kabupaten Tangerang setelah pemilu legislatif 1999 untuk masa jabatan 1999–2004 dan duduk sebagai Ketua Komisi VI DPR RI hingga 2001 lalu menjadi anggota Komisi II DPR RI . Sejak tahun 1990, Ma’ruf sudah menganggotai Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta menjadi Ketua Dewan Syariah Nasional dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat tahun 1996.

Semasa menjabat anggota DPR RI periode 1999–2004 , Ma’ruf menjadi anggota Komite Ahli Pengembangan Bank Syariah Bank Indonesia pada tahun 1999 dan mengetuai Komisi Fatwa Majelis Ulama yang bertugas mengeluarkan pendapat hukum ( fatwa ), antara tahun 2001 sampai 2007. Selain itu, ia juga ikut serta mendirikan Pondok Pesantren An-Nawawi, Tanara , Serang , Banten, tahun 2001. Awal berdirinya PKB, Ma’ruf menjabat posisi Ketua Dewan Syuro PKB sampai tahun 2002.Pada bulan Juli 2002, ia terpilih menjadi anggota Dewan Mustasyar PKB hingga menyempurnakan diri setelah mendirikan Partai Kebangkitan Ulama Nasional pada tahun 2006.Dia tidak mengikuti pemilihan kembali untuk melenggang ke DPR RI pada tahun 2004 dan kembali ke pangkuan Majelis Ulama Indonesia untuk memimpin Ketua Harian Dewan Syariah Nasional MUI dari tahun 2004 hingga 2010. Kemudian pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudh o yono , Ma ‘ruf mengemban amanat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dari tahun 2007 sampai 2014. Pada awal masa kepemimpinannya, ia ditempatkan di bidang Kehidupan Beragama hingga tahun 2009. Selanjutnya, pada tanggal 25 Januari 2010, Ma’ruf dilantik kembali menjadi anggota Wantimpres yang membidangi Kehidupan Beragama dan Pertanian. Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Wantimpres, ia membidangi urusan Hubungan Antar Agama dari tahun 2012 sampai 2014

Sahal Mahfudh , Ketua Umum MUI petahana meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2014. Oleh karena itu, Din Syamsuddin dari Muhammadiyah yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Dewan Pertimbangan MUI untuk menjabat posisi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. Semasa bersamanya, Ma’ruf ditunjuk pula sebagai Wakil Ketua Umum.Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI. Sejak dibentuknya Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2014, ia menduduki posisi ex-officio dengan tugas memberikan rekomendasi kebijakan strategis dan operasional di bidang pengembangan jasa keuangan syariah.Pada Agustus 2015, Ma’ruf mencalonkan diri untuk posisi ‘ aam syuriah Nahdlatul Ulama yang setara dengan jabatan Ketua Dewan Pimpinan Tertinggi. Namun, ia mendapatkan posisi kedua dari pemilihan setelah posisi pertama dipegang oleh petahana, Mustofa Bisri . Dalam perkembangan yang signifikan, Bisri menarik namanya dari pemilihan dan Ma’ruf setelahnya memenangkan posisi Rais ‘Aam Syuriah dalam Kongres ke-33 Nahdlatul Ulama. Ia juga memimpin Majelis Ulama Indonesia , setelah terpilih sebagai ketua pada tanggal 27 Agustus 2015 melalui Musyawarah Nasional IX di Surabaya , Jawa Timur , menggantikan Din Syamsuddin.

Pada tanggal 7 Juni 2017, oleh Presiden Joko Widodo , Ma’ruf dilantik sebagai anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang berganti nama pada tanggal 28 Februari 2018 menjadi Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila . Pada tanggal 6 September 2018, beliau dinobatkan menjadi Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah . Ma’ruf dinonaktifkan dari jabatan Ketua Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2019, mengingat dirinya telah dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Selepas mengabdi sebagai Ketua Umum MUI, ia terpilih dalam Musyawarah X Majelis Ulama Indonesia sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI sejak 27 November 2020. Pada tanggal 23 Februari 2020, ia diangkat menjadi Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah .

PENDIDIKAN

Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang

Universitas Ibnu Chaldun, Bogor

KARIR

Anggota Koordinasi Dakwah Indonesia (KODI) DKI Jakarta

Anggota BAZIS DKI Jakarta

Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta

Pimpinan Komisi A DPRD DKI Jakarta

Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (pertama)

Anggota MPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Ketua Komisi VI DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Penasehat Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU)

Dosen STAI Shalahuddin Al-Ayyubi Jakarta

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Kehidupan Beragama (2007-2009)

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hubungan Antar Agama (2010 – 2014)

Wakil Ketua Umum MUI 2014

Rais Aam (Ketua Umum) Syuriah PBNU (2015-2020)

Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI (2015-2020)

Wakil presiden Indonesia

Ma’ruf dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2019 . Berusia 76 tahun, 223 hari ketika dilantik, ia adalah wakil presiden tertua yang dilantik dalam sejarah Indonesia . Dalam pembagian kerja dengan Presiden Joko Widodo , ia menangani penanggulangan kemiskinan, kesejahteraan, usaha mikro kecil menengah , reformasi birokrasi, ekonomi syariah , dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pilpres 2019

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa dirinya akan mencalonkan kembali dalam Pemilu Presiden 2019 . Jusuf Kalla sebagai wakil presiden petahana tidak dapat mencalonkan diri kembali dikarenakan tidak memenuhi syarat untuk masa jabatan selanjutnya karena batasan masa jabatan yang ditentukan untuk jabatan presiden dan wakil presiden, mengingat Jusuf Kalla telah menjabat wakil presiden selama dua periode secara tidak berturut-turut (2004–). 2009 dan 2014–2019). Spekulasi mengenai siapa yang akan dipilih Jokowi sebagai pasangannya yang fokus pada beberapa kandidat, termasuk Mahfud MD , mantan Menteri Pertahanan Indonesia dan pernah memimpin Mahkamah Konstitusi sebagai ketua.

Pada tanggal 9 Agustus 2018, secara mengejutkan, Jokowi mengumumkan bahwa Ma’ruf akan menjadi pasangannya. Padahal, Mahfud dilaporkan sedang mempersiapkan diri untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Jokowi, tetapi setelah didorong oleh beberapa partai konstituen dari sekutu pemerintahan Jokowi dan tokoh-tokoh Islam yang berpengaruh, Ma’ruf dipilih sebagai sebaliknya. Menjelaskan solusinya, Jokowi Merujuk pada pengalaman Ma’ruf yang luas dalam urusan pemerintahan dan keagamaan.

Komisi Pemilihan Umum mengumumkan kemenangan Widodo dan Ma’ruf, dengan pasangan ini mendapatkan 55,5 persen suara pada 21 Mei 2019, meskipun status Ma’ruf sebagai Wakil Presiden terpilih sedang menunggu tuntutan hukum ke Mahkamah Konstitusi

Pandangan

Sebagai ketua MUI, Ma’ruf memberikan dukungannya terhadap peraturan yang melarang pornografi dan mendukung keputusan yang melarang kegiatan Ahmadiyah . Selain itu, Ma’ruf “menyesalkan” keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak usulan larangan kegiatan homoseksual pada tahun 2017, alih-alih menginginkan “peraturan tegas

Pada tahun 2012, Ma’ruf juga mengeluarkan rekomendasi agar umat Islam tidak mengucapkan Selamat Natal, dengan mengutip kontroversi terkait dengan perkataan tersebut. Namun, pada tahun 2018, ia menyatakan bahwa tidak pernah ada larangan eksplisit untuk mengucapkan Selamat Natal yang dikeluarkan oleh MUI, setelah tersiar sebuah video bahwa dia mengucapkan Selamat Natal.

Mengenai terorisme Islam , Ma’ruf menyatakan bahwa pelaku bom bunuh diri tidaklah syahid , dan bahwa saat ini adalah era untuk intelektual, bukan perang fisik. Selama perdebatan dalam pemilihan presiden 2019, ia menekankan pentingnya deradikalisasi dalam kontra terorisme .

Kontroversi

Kasus Ahok

Ma’ruf terlibat dalam bagian dari kontroversi seputar pemilihan gubernur Jakarta pada tahun 2017. Gubernur Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama , yang dikenal sebagai “Ahok”, menjadi sasaran dari banyak protes di Jakarta pada bulan November 2016. Sebagai tanggapan, Ahok menuduh bahwa Ma’ruf ‘ruf telah memihak dalam pemilihan karena melakukan panggilan telepon dengan Presiden Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono , di mana anaknya Agus Harimurti Yudh o yono maju melawan Ahok dalam pemilihan. Ahok kemudian meminta maaf kepada Ma’ruf melalui media sosial atas keyakinan bahwa Ma’ruf dipengaruhi oleh tekanan politik.

Ma’ruf menerima permintaan maaf Ahok, dengan mengatakan bahwa masalah itu telah diselesaikan. Terlepas dari kesediaan Ma’ruf untuk membiarkan masalah ini selesai, sebuah organisasi yang dikenal sebagai Pengusaha Indonesia Muda melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melecehkan Ma’ruf dan menyadap percakapan teleponnya dengan mantan Presiden Yudhoyono meskipun penolakan sebelumnya oleh tim kuasa hukum Ahok dari tuduhan terakhir.

Dalam sebuah wawancara terpisah, yang dilakukan setelah Ma’ruf terpilih sebagai kandidat wakil presiden, ia menyatakan bahwa ia menyesal mengundurkan diri melawan Ahok dan menambahkan bahwa ia “terpaksa” untuk melakukannya.

Gaji dan Total Kekayaan Ma’ruf Amin

Dikutip dari situs LHKPN, berdasarkan data laporan Desember 2022, total kekayaan yang dimiliki KH Ma’ruf Amin adalah sebesar Rp 14.188.910.251. 

Secara rinci diketahui, Ma’ruf Amin memiliki aset berupa:

  • 10 aset tanah dan bangunan senilai Rp7.423.900.000
  • 2 alat transportasi dan mesin senilai Rp1.100.000.000
  • Harta bergerak senilai Rp 256.000.000
  • Kas dan setara kas sebesar Rp5.409.010.251

Dengan total dari seluruh aset tersebut, Ma’ruf Amin memiliki total kekayaan sebesar Rp14 miliar.

Selama menjabat sebagai Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin mendapat gaji dengan nominal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok Wapres adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara. 

Jika gaji tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000, maka jumlah tersebut dikalikan empat menjadi Rp20.160.000 per bulan. 

Selain gaji pokok, Wapres RI juga menerima tunjangan sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, yakni Rp22.000.000 per bulan.

Gelar dan Penghargaan

  1. Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2012
  2. Gelar Profesor atau Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, 24 Mei 2017.
  3. Gelar Guru Besar pada Program Studi Perbankan Syariah Oleh Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Jawa Barat, 6 September 2018
  4. Gelar TUANKU IMAM NAN ARIF dari Yayasan Pembangunan Islam El-Islami Pondok Pesantren Nurul Yaqin, Padang Pariaman, Sumatera Barat, tahun 2018
  5. Penghargaan Parasamya Anugraha Dharma Krida Upa Baksana dalam bidang Ekonomi Syariah oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, 11 Maret 2020
  6. Gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang Ilmu Manajemen Keminatan Syariah Oleh Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan, 23 Juni 2020
  7. Gelar Bapak Ekonomi Syariah Indonesia oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, 6 Maret 2020.

 

Prof.KH. Ma’ruf Amin: Pejuang Lahirnya Lembaga Keuangan Syariah Indonesia

Prof.KH. Ma’ruf Amin merupakan sosok luar biasa dibalik pertumbuhan Ekonomi Islam pada periode 5 tahun terakhir

Prof.KH. Ma’ruf Amin merupakan sosok luar biasa dibalik pertumbuhan Ekonomi Islam pada periode 5 tahun ke belakang. Perjalanannya tidak hanya terfokus pada institusi keislaman saja, melainkan ikut menyebarkan nilai-nilai Islam melalui dunia politik, dimulai mengemban amanah di tingkat legislatif hingga mampu menjadi tokoh nomor dua di Indonesia sejak tahun 2019. Saat inilah ia aktif mewakili Ekonomi Islam di Indonesia melalui agenda- agenda edukasi, sosialisasi, bahkan menjadi Dewan Penasehat di beberapa organisasi.

Keaktifannya dalam dunia dakwah beliau rintis secara tekun sejak muda, dimulai dari anggota koordinasi Dakwah Indonesia (KODI) DKI Jakarta hingga akhirnya pada tahun 90-an beliau juga mulai gigih untuk memperjuangkan gagasan-gagasan ekonomi Islam melalui lembaga keuangan syariah. Salah satu gagasan yang dilahirkan adalah sosialisasi terhadap para pejabat Bank Indonesia hingga terbitnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang membahas mengenai sistem bagi hasil hingga terus dikawal dan mengalami perubahan melalui UU No.1 Tahun 1998 yang secara eksplisit akhirnya menyatakan istilah sistem bank berdasarkan prinsip syariah.

Setelah disahkannya UU tersebut, Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan untuk segera membentuk lembaga keuangan berbasis syariah yang langsung disambut baik oleh para aktivis ekonomi syariah melalui sosialisasi secara masif mengenai sistem keuangan syariah serta pendirian lembaga penggiat ekonomi syariah seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). ), Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan lainnya.

Sebagai seorang ulama yang ahli dibidang ilmu fiqih, beliau juga memiliki pemahaman dan pemikiran luar biasa di bidang ekonomi. Beberapa gagasan pemikirannya beliau sampaikan pada pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Fatwa sebagai Kunci Akselerasi Perluasan Ekonomi berbasis Syariah

Penerbitan UU No. 1 tahun 1998 mendorong lahirnya lima bank syariah dari sebelumnya sepanjang tahun 1990-1998 Indonesia hanya memiliki satu bank syariah. Kemudian Fatwa UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah membuat Indonesia terus melahirkan lembaga keuangan syariah yang baru sehingga menciptakan banyak pilihan bagi masyarakat serta ekosistem keuangan syariah yang kompetitif dan inovatif. 

Pendekatan Ekonomi dengan Metode Bottom Up

Jantung ekonomi berada pada umat atau masyarakat bukan pada konglomerat. Jika terlaksana, Indonesia mampu menciptakan pasar serta pemain ekonomi syariah dengan mengedepankan kemaslahatan umat. Keberpihakan pada masyarakat kelompok menengah ke bawah ini akan memiliki dampak besar bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan. Disisi lain, Indonesia juga memiliki populasi muslim yang luar biasa yang dapat memperluas potensi perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia.

Jalan Ma’ruf Amin

Hasil pemikirannya mengenai ekonomi dituangkan menjadi sebuah karya oleh Sahala Panggabean melalui sebuah buku yang berjudul The Ma’ruf Amin Way : Here Comes Indonesia, Asia’s New Tiger Economy yang telah dicetak dalam bahasa Indonesia dan Inggris berisi tentang analisis dasar ekonomi yang tajam secara empiris tetapi ditulis dengan bahasa yang populer. Pemikiran Ekonomi Islam oleh KH. Ma’ruf Amin berpijak pada tiga prinsip yakni keadilan, keumatan dan kedaulatan. Melalui prinsip tersebut, beliau menilai dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Sedangkan konsep keadilan didasarkan pada nilai-nilai agama, keadilan sosial, dan moral ekonomi dengan semangat kemanusiaan. 

Perekonomian nasional juga dilandasi oleh semangat kerakyatan (demokrasi ekonomi) yang ditujukan kepada rakyat. Beliau menjelaskan bahwa prinsip ekonomi kerakyatan atau keumatan harus berlandaskan pada kemitraan, solidaritas, dan musyawarah. Terakhir, prinsip prinsip ekonomi yang mandiri harus diliputi semangat nasionalisme ekonomi dengan menjunjung tinggi prinsip kemandirian dan pemberdayaan yang lemah.

Lahirnya lembaga keuangan syariah merupakan salah satu usaha yang tak lepas diperjuangkan oleh para aktivis Ekonomi Syariah terdahulu, salah satunya KH Ma’ruf Amin. Sudah selayaknya semangat perjuangan kita terus abadikan melalui partisipasi memajukan perekonomian syariah di Indonesia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *